Tulis Permohonan Maaf dan Siap Bertanggung Jawab, Begini Isi Surat Ferdy Sambo
Irjen Pol Ferdy Sambo saat tandatangan berkas sebelum diamankan ke Mako Brimob pada Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu-----Foto : FIN.co.id-sumeks.disway.id
"Kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak," tambah Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Pagaralam Pos Segera Gelar Pelatihan Jurnalist
--
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Cegah Aksi Tindak Kejahatan, 175 Pos Keamanan Terbentuk
Beredar informasi Irjen Ferdy Sambo mengundurkan diri dari Polri sebelum menjalani sidang kode etik yang rencananya akan digelar besok, Kamis 25 Agustus 2022.
Isu pengunduran diri itu dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di tengah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.
Jenderal Listyo Sigit menjelaskan, kendati Irjen Sambo telah mengirimkan surat pengunduran diri, pihaknya perlu membuat perhitungan dengan undang-undang.
BACA JUGA:Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Bencana Kebakaran
"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," ujar Kapolri di Gedung DPR RI, Rabu 24 Agustus 2022.
Mantan Kabareskrim Polri ini menambahkan perhitungan surat pengunduran Ferdy Sambo apakah bisa diproses atau tidak.
"Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.disway.id