Diduga Peras ASN 5 Wartawan di Lampung Ditangkap Polisi
Suasana tempat pemeriksaan 5 oknum wartawan yang terlena ott. -Foto M. Tegar Mujahid/radarlampung.co.id-disway.id-disway.id-disway.id
PAGARALAMPOS.CO - JU (47) pria berprofesi wartawan ditangkap polisi di Jalan WR Supratman, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Kamis 18 Agustus 2022 pukul 17.30 WIB.
JU ditangkap dengan 4 rekannya yang juga berprofesi sebagai wartawan. Dugaannya tindak pemerasan terhadap MT (50) seorang ASN.
Dilansir dari Radar Lampung (Disway Group) setelah ditangkap kelimanya dibawa ke Polsek Telukbetung Utara lalu dilimpahkan Polresta Bandar Lampung.
JU diamankan bersama GY (43), SU (42), AM (49), dan AR (46). Kelimanya disangkakan melakukan tindak pidana pemerasan atau Pasal 368 KUHP.
Penangkapan kelima oknum wartawan ini setelah munculnya laporan dari MT (. Kronologi singkatnya kelima oknum wartawan itu berjanji akan menghapus pemberitaan "chatting" dewasa oknum ASN Provinsi Lampung tersebut.
Setelah uang sebesar Rp 10 juta itu diserahkan, berita yang dimaksud masih tetap tayang. Bahkan para pelaku kembali meminta uang kedua kalinya sebesar Rp 10 juta kepada korban.
Karena merasa diperas korban pun melapor ke Polsek Teluk Betung Utara dengan nomor laporan LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2002.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya penangkapan 5 oknum wartawan tersebut. Sekarang kasus ini ditangani oleh SatReskrim Polresta Bandar Lampung. “Ya, penyidikan dilanjutkan oleh SatReskrim Polresta Bandar Lampung,” jelasnya.(Disway.Id/Min4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id