Sekda Lantik 40 Pejabat Penyetaraan

Sekda Lantik 40 Pejabat Penyetaraan

SERAHKAN SK: Sekda Kota Pagaralam, Samsul Bahri Burlian menyerahkan SK secara simbolis kepada giat pelantikan dan pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Penyetaraan ke jabatan Fungsional. -Foto: Ist/Pagaralam Pos-

SEKRETARIS Daerah (Sekda) Pagaralam, Drs Samsul Bahri Burlian melantik serta mengambil sumpah jabatan terhadap 40 Pejabat Penyetaraan ke Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemkot Pagaralam tahun 2022, bertempat di Gedung Serba Guna Vila Hotel Gunung Gare, Jum’at (12/8).

BACA JUGA:Unjuk Kebolehan di Depan Panggung Kehormatan

Pelantikan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Nomor 25 Tahun 2021, tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah.

BACA JUGA:Marching Band SDN 1 Pagaralam Ramaikan Lomba Baris Berbaris

Samsul mengatakan, Pemkot Pagaralam telah menyampaikan usulan pejabat Administrasi yang akan dialihkan atau disetarakan ke dalam jabatan Fungsional kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, melalui Gubernur Sumatera Selatan.

BACA JUGA:ITPA Gelar Seminar Employment dan Enterpreneurship

Usulan tersebut telah diverifikasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta telah diterbitkan rekomendasi persetujuan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800/8775/OTODA pada 30 Desember 2021 lalu.

BACA JUGA:Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme Mahasiswa, ITBis Lembah Dempo Ikut Serta Lomba Baris-berbaris

Sekda mengatakan, bahwa penyetaraan jabatan tidak akan mempengaruhi karir Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyederhanaan birokrasi tidak merugikan, sebab Tupoksi sama begitu juga tunjangan masih tetap sama. ASN yang memenuhi kriteria tetap bisa naik ke posisi lebih tinggi.

“Saya ucapkan selamat bagi para fungsional yang baru dilantik. Semoga dapat bekerja dengan baik, jujur, kreatif dan bertanggungjawab. Saya yakin dan percaya bahwa Saudara-saudara akan mampu melaksanakan tugas yang dipercayakan oleh pemerintah dengan sebaik-baiknya, sesuai bakat pengalaman yang Saudara-saudara miliki selama ini,” tandasnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pagaralam, Marendra Oka Wijaya SE MSi menyebut, jika pelantikan terhadap 40 Pejabat Penyetaraan ke Jabatan Fungsional, lebih kepada bentuk penyederhanaan birokrasi.   

Dikatakan Oka, pelantikan pejabat penyetaraan ke fungsional ini, mengingat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik sekaligus juga dikukuhkan karena ada perubahan nama jabatan, yaitu diusulkan oleh Bagian Organisasi Setdako ke Provinsi, kemudian dari Provinsi diteruskan ke Menpan dan Mendagri.

“Dan pelatikan yang kita lakukan ini berdasarkan surat dari Kemendagri yang kita tindaklajuti dengan pelantikan. Sebaran ASN yang dilantik ini hampir ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada perubahan nama jabatan,” jelas Oka.

Oka berharap, sesuai dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia, H Joko Widodo melalui Kementerian, bahwa ini adalah bentuk penyederhanaan birokrasi. “Diharapkan rentang atau tidak ada penjenjangan lagi kalau untuk fungsional, jadi pelayanan kepada masyarakat itu lebih ditingkatkan dan lebih maju lagi,” harapnya. (Adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: