Jadi Pecandu Ganja, Pemuda Pagaralam Diamankan Polisi

Jadi Pecandu Ganja, Pemuda Pagaralam Diamankan Polisi

Foto: ist NARKOBA: Roni Melyani berserta barang bukti berhadil diamankan Satres Narkoba Polres Pagaralam.--

PAGARALAMPOS.CO, Pagaralam - Jajaran Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam sukses menciduk seorang pemuja ganja.

Pemuja daun setan itu adalah Roni Meylani (24), warga Gunung Dempo, RT 001, RW 001, Kelurahan Gunung Dempo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel).

BACA JUGA:Realisasi Program Nasional, Mitagasi Ancaman Narkoba

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH, MH, MSi didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH, Sabtu (13/8/2022) mengatakan, dalam penyergapan itu petugas mengamankan barang bukti satu linting yang diduga narkotika jenis ganja sisa pakai dengan berat bruto 0.87 gram.

Menurut Iptu Sutioso, proses penangkapan itu bermula pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di pasar kalangan Gunung Dempo, Kelurahan Gunung Dempo, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Kemudian, tim Satres Narkoba Polres Pagaralam langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi tersebut.

Sampai di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Roni Meylanni yang sedang berada di dalam bengkel.

BACA JUGA:Terjerat Narkoba, Dua Pemuda di Tangkap Polisi

Selanjutnya, aparat melakukan penggeledahan di bengkel tersebut dan ditemukan satu linting yang diduga narkotika jenis ganja sisa pakai tepatnya terletak di lantai sela antara dinding dan kardus bekas.

Mendapati barang haram itu, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya. (*/min3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: