Jelas! Putri Candrawathi Tak Bisa Mengelak, Kapolri Sebut Saksi Motif Pembunuhan Brigadir J Istri Ferdy Sambo

Jelas! Putri Candrawathi Tak Bisa Mengelak, Kapolri Sebut Saksi Motif Pembunuhan Brigadir J Istri Ferdy Sambo

Putri Chandrawati disebut oleh Kapolri merupakan saksi kunci dari peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo-Foto: Dok/Ilustrasi-disway.id

BACA JUGA:Mahfud MD Kasih 'Spill' Soal Motif Pembunuhan Brigadir J: Sensitif, Mungkin Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujar Agus.

Kini, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," paparnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id