Jelas! Putri Candrawathi Tak Bisa Mengelak, Kapolri Sebut Saksi Motif Pembunuhan Brigadir J Istri Ferdy Sambo
Putri Chandrawati disebut oleh Kapolri merupakan saksi kunci dari peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo-Foto: Dok/Ilustrasi-disway.id
"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujar Agus.
Kini, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id