295 Pasutri Sidang Isbat
--
PAGARALAMPOS.CO, Empat Lawang -Sebanyak 295 suami-istri di Kabupaten Empat Lawang, ikut sidang Isbat nikah. Untuk mendapatkan buku nikah, kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran. Di gedung serba guna Pemkab Empat Lawang, Senin (8/8).
Sidang Isbat nikah tersebut, dilaksanakan atas kerjasama antara Pemkab Empat Lawang, Kementrian Agama Kabupaten Empat Lawang dan Pengadilan Agama Lahat.
BACA JUGA:Dandim Motivasi Paskibra Empat Lawang
Ketua Pengadilan Agama Lahat Misdaruddin, mengatakan, sidang Isbat nikah ini bukan nikah masal, melainkan pengesahan nikah. Dimana waktu pasangan suami istri menikah itulah yang disahkan.
"Bapak-ibu nikah kapan dan dimana itu lah yang kita sahkan, karena tanggal nya yang kita buat sesuai dengab tanggal, tahun bapak nikah dulu," kata Misdaruddin.
Untuk syarat-syarat sidang tersebut, lanjut Misdaruddin, sudah diserahkan ke bagian kesejahteraan masyarakat (kesrah) Setda Empat Lawang. Tinggal melakukan sidang Isbat nikah.
"Walaupun data sudah lengkap itu tergantung dengan persidangan, jadi peserta hati-hati karena nama yang kita tetapkan ini semua akan dilihat. Jadi berikanlah nama yang benar, nama ayah yang benar, nama istri yang benar, karena nama yang dikeluarkan itu seusia yang diberikan," ujarnya.
Ditempat yang sama Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Empat Lawang, H Hasanudin mengungkapkan, secara syar'i agama Islam bapak-ibu sudah sah namun secara negara belum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: