Bobol ATM, Jhonice Mendekam di Penjara

Bobol ATM, Jhonice Mendekam di Penjara

TERSANGKA: Tersangka Jhonice beserta barang bukti dihadirkan dihadapan awak media saat giat press realase di Mapolres Pagaralam, kemarin.-Foto: Reri Alfian/Pagaralam Pos-

PAGARALAM POS, Pagaralam – Personel Polres Pagaralam berhasil meringkus pelaku kasus pembobolan Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik bank SumselBabel pada Selasa (2/8) berlokasi di Daerah SPBU Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam. Pelaku pembobolan ATM ialah Jhonice Aai (27) tercatat sebagai warga Desa Sukajadi, Blambangan, Kabupaten OKU Selatan.

BACA JUGA:Petani Keluhkan Maraknya Pencurian

Kapolres Pagaralam, AKBP Arif Harsono mengatakan, peristiwa ini bermula dari laporan warga yang melihat mesin ATM di SPBU Karang Dalo telah terjadi pembobolan, setelah mendapatkan laporan tersebut personel menuju ke TKP dan berhasil mengamankan salahsatu pelaku Jhonice Aai (27).

BACA JUGA:Terbukti Terima Suap, Dodi Reza Divonis 6 Tahun Penjara

Sedangkan rekan pelaku Andeska berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk itu, lanjut Kapolres, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 4 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Takut Dipenjara, Warga Serahkan Lima Pucuk Senpira

“Selain itu juga kita berhasil mengamankan barang bukti, berupa kartu ATM dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam percobaan pembobolan. Untuk kerugian diperkirakan sekitar Rp5 juta, meliputi kerusakan mesin ATM, CCTV,” pungkasnya. (RI03)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: