Coba Bobol ATM, Jhonice Mendekam di Penjara

Coba Bobol ATM, Jhonice Mendekam di Penjara

Foto: Reri Alfian/Pagaralam TERSANGKA: Tersangka saat di amankan di Mapolres Pagaralam--

PAGARALAMPOS.CO, Pagaralam - Personel Polres Pagaralam berhasil meringkus kasus pembobolan Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik bank Sumsel Babel pada hari Selasa, (2/8) di Daerah SPBU Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam.

 

Pelaku pembobolan ATM ialah Jhonice Aai (27) warga Sukajadi, Blambangang, Kabupaten Oku Selatan. 

BACA JUGA:Gak Percaya! Keluarga Brigadir J Desak LPSK Gandeng TNI, Hasto Atmojo: Izinnya ke Panglima Karena...

Kapolres Pagaralam, AKBP. Arif Harosno mengatakan, peristiwa ini bermula dari laporan warga yang melihat mesin ATM di SPBU Karang Dalo tejadi pembobolan, "setelah mendapatkan laporan tersebut personel menuju ke TKP dan berhasil mengamankan salahsatu pelaku Jhonice Aai (27),"jelasnya. 

 

Sedangkan rekan pelaku Andeska berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Untuk, lanjut Kapolres, pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 4 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Penusukan di Komplek Kauman, 2 Pelajar Jadi Korban

"Untuk kerugian diperkirakan sekitar 5 juta, meliputi kerusakan mesin ATM, CCTV,"pungkasnya. (RI03/min3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pagaralampos.disway.id