Soal Otak Brigadir J Ada di Dada, Komnas HAM: Kami Percaya...

Soal Otak Brigadir J Ada di Dada, Komnas HAM: Kami Percaya...

--

Tim dokter forensik telah melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di RSUD Sungai Bahar, Rabu 27 Juli 2022. Bagaimana hasilnya?

Dalam sesi konferensi pers, ketua tim dokter forensik autopsi ulang Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto menyebut bahwa hasilnya belum bisa diumumkan sekarang.

BACA JUGA:Hari Ini Timsus Pendalaman Uji Balistik di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Dari proses autopsi ulang Brigadir J yang dilakukan tujuh dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), setidaknya memakan waktu hingga dua jam.

Ade menjelaskan, dari proses autopsi ulang Brigadir J, timnya mendapat banyak sample yang perlu dilakukan pemeriksaan.

Proses pemeriksaannya ini, disebut Ade, membutuhkan waktu yang tak sebentar.

BACA JUGA:Bharada E Bertugas Lagi di Mako Brimob, Dedi Prasetyo: Statusnya Masih Saksi

Ia menerangkan, dari sampel autopsi ulang Brigadir J, akan dilakukan kembali proses sample jaringan dan proses penelitian.

Terkait sample dari hasil autopsi ulang Brigadir J itu, Ade akan membawa dan melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Cipto Manungunkusumo (RSCM) di Jakarta.

BACA JUGA:Pengacara Istri Ferdy Sambo Ungkap Keanehan Brigadir J Sebelum Penembakan, Salah Satunya Todongkan Pistol ke..

"Lama pemeriksaan tentunya antara 2 hingga 4 minggu untuk memproses sampel jaringan itu hingga menjadi di slide, dan untuk kita bisa interpretasikan.

"Jadi 2 hingga 4 minggu itu proses sampel jaringannya, setelah itu tentunya kami akan periksa lagi dan kami interpretasikan," terang Ade Firmansyah Sugiharto.

Proses Penilitian Hasil Autopsi Ulang Brigadir J

Seperti dijelaskan Ade, dari proses sample jaringan tadi, tim dokter forensik akan bekerja melakukan proses penilitian dari sample hasil autopsi ulang Brigadir J.

Waktu perlu ditempuh tim dokter forensik dalam proses ini, memakan waktu hingga delapan minggu atau dua bulan paling lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pagaralampos.disway.id