Terungkap Ferdy Sambo Punya Jabatan Lain di Mabes Polri, Usman Hamid: Benar-benar Harus Direformasi
Disinggung perihal pihak kuasa hukum Putri Chandrawathi keberatan dengan pemakaman Brigadir J yang menggunakan upacara kedinasan?
Arman Hanis menegaskan, pihaknya tidak keberatan tetapi hanya menyayangkan itu dilakukan.
Sebab, dalam satu sisi Brigadir J merupakan terlapor dari kliennya dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan pasal 335 KUHP yaitu perencanaan.
“Bahwa dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 tahun 2014 disebutkan pasal 15 ayat 1 menyatakan bahwa dikecualikan apabila seseorang meninggal dunia karena melakukan perbuatan yang tercela,” jelasnya.
“Nah kenapa kita sampaikan seperti itu, karena apabila nanti di kemudian hari terbukti dalam penyelidikan melakukan perbuatan yang seperti dilaporkan apakah mungkin lagi dicabut kembali upacara itu,” terangnya.
“Jadi kami sangat menyayangkan apabila ini dilakukan seperti itu (upacara kedinasan). Beda persoalan ketika ternyata proses hukum tidak terbukti maka silahkan dilakukan upacara kedinasan,” jelasnya.(Disway.Id/Min4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pagaralampos.disway.id