Cegah Perkawinan Anak di Usia Dini

Cegah Perkawinan Anak di Usia Dini

PAGARALAM POS, Pagaralam – Kantor Pengadilan Agama Pagaralam Klas II bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pagaralam, lakukan jalinan kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MoU), terkait layanan pemeriksaan kesehatan bagi pemohonan dispensasi nikah kawin, bertempat di ruang sidang Kantor Pengadilan Agama Pagaralam Klas II, kemarin.

Jalinan kerjasama ini dituangkan dalam penandatangan berita acara, yang dilakukan Ketua Pengadilan Agama Pagaralam Klas II Ahmad Hidayat SHI MH bersama Kepala Dinkes Kota Pagaralam, Desi Elviani SE MM, disaksikan seluruh jajaran pegawai Kantor Pengadilan Agama Pagaralam Klas II dan Dinkes Kota Pagaralam.

“MoU yang kita gelar ini, bagian dari upaya pencegahan perkawinan anak di usia dini, dengan dampak negatif ditimbulkan yang dapat merugikan, seperti halnya pendidikan yang terputus, belum siapnya usia reproduksi, pencegahan stunting dan lain sebagainya, yang tentu saja sangat-sangat merugikan anak,” terang Ahmad.

Selain itu, sebut Ahmad, dampak negatif lainnya dari perkawinan usia dini ini, adalah kerap terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Beranjak dari hal tersebut, maka kita bersama Dinkes pun menjalin kerjasama, mudah-mudahan dari sini bisa berdampak positif, bisa menekan angka pernikahan dini terkhusus di Kota Pagaralam,” harapnya.

Kepala Dinkes Kota Pagaralam, Desi Elviani SE MM menuturkan, pihaknya sangatlah menyambut baik kerjasama ini. “Kita siap membantu Kantor Pengadilan Agama, mencegah anak menikah di bawah umur, kami juga berharap tingkat kasus nikah di bawah umur, bisa turun dan diminimalisir,” pungkasnya. (Cg09/min2)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: