Oknum Perangkat Desa Dipanggil Polisi

Oknum Perangkat Desa Dipanggil Polisi

PAGARALAMPOS.COM,Bengkulu Selatan - Dijadwalkan hari ini penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan akan memanggil perangkat Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino berinisial ED alias Ev (30) terkait laporan dugaan penipuan.

Pemanggilan Ev bertujuan untuk meminta klarifikasi atau penjelasan terkait laporan yang disampaikan Nisra Awati (46).

“Undangan klarifikasi sudah disampaikan ke terlapor. Besok (hari ini) penyidik akan meminta keterangannya,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah.

BACA JUGA:Baru Gabung PSS Sleman, Pemain Asal Brasil Ini Langsung Bicara Target yang Ingin Dicapai

Dikatakan Kanit Pidum, tujuan pihaknya memanggil Ev adalah untuk meminta keterangan terkait laporan yang disampaikan Nisra. Dalam proses penyelidikan, pihaknya memerlukan keterangan dari terlapor.

“Laporan ini masih penyelidikan. Keterangan dari terlapor diperlukan, supaya penyidik dapat mendapat gambaran atau keterangan dari kedua belah pihak,” ujar Kanit Pidum.

Untuk diketaui, Ev dilaporkan melakukan penipuan oleh Nisra yang menyebabkan dirinya mengalami kerugian Rp320 juta. Modus penipuan tersebut adalah Ev merayu Nisra untuk mengikuti investasi. Namun setelah Nisra menyetorkan uang ratusan juta rupiah, janji Ev tak  terpenuhi, uang Nisra pun tak kembali.

BACA JUGA:Soal Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Ini Syarat yang Perlu Dipenuhi Pihak Keluarga, Ternyata Tak Mudah!

Seperti dikabarkan sebelumnya, Perangkat Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) berinisial ED alias Ev (30) dilaporkan ke Mapolres BS oleh Nisra Awati (46), warga yang sama, atas dugaan penipuan. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian Rp320 juta.

Dalam laporan korban disebutkan penipuan tersebut bermula pada Selasa (4/5/2021) lalu terlapor datang ke rumahnya untuk mengajak dengan cara merayu dan membujuk ikut investasi uang sebagai media usaha. Karena perkataan terlapor cukup menyakinkan, pelapor atau korban pun tergiur. Ia menitipkan uang sebesar Rp15 juta.

BACA JUGA:Mabes Polri Beri Izin Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo: Ada Syarat Standar Intersionalnya

Pada Rabu (5/5/2021) pelapor kembali menitipkan uang sebesar Rp30 juta kepada terlapor. Kemudian pada Jumat (4/6/2021) terlapor mengembalikan uang Rp15 juta kepada pelapor, dan pada Sabtu (6/6/2021) terlapor mengembalikan lagi uang sebesar Rp30 juta ke pelapor. Jumlah itu sesuai dengan nominal uang yang sempat dititipkan pelapor sebelumnya.

Karena uangnya kembali sesuai waktu yang dijanjikan membuat pelapor tergiur dengan bisnis investasi yang ditawarkan terlapor. Pada Jumat (20/8/2021), Senin (20/9/2021), Selasa (28/9/2021), Kamis (30/9/2021), Jumat (1/10/2021), Jumat (8/10/2021) dan Jumat (22/10/2021) pelapor kembali menitipkan uang sebesar Rp50 juta dan satu kali Rp20 juta kepada terlapor.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Resmi Presiden José Ramos-Horta di Istana Bogor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pagaralampos.disway.id