Dana BLT DD Rp 9,3 M Tak Terserap

Dana BLT DD Rp 9,3 M Tak Terserap

PAGARALAMPOS.COM, Mukomuko – Dana sebesar Rp 9,3 miliar, belum dapat digunakan. Padahal dana itu sudah dialokasikan pmerintah pusat, untuk 148 desa. Peruntukkannya khusus, hanya untuk bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD). Namun permasalahannya, dana itu tidak terserap. Sementara hendak dialihkan untuk keperluan lain ataupun dialihkan ke desa yang membutuhkan alokasi lebih terkait BLT DD, masih butuhkan regulasi yang bisa menjadi payung hukum atau dasar hukum pengalihan.

“Perlu adanya regulasi atau payung hukum, untuk mengalihkan pagu DD yang peruntukkannya untuk BLT DD. Tanpa itu, kita tidak berani memindahkan dana itu untuk kegiatan lain di desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mukomuko, Haryanto, SKM. 

BACA JUGA:Soal Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Ini Syarat yang Perlu Dipenuhi Pihak Keluarga, Ternyata Tak Mudah!

Menurut Haryanto, semestinya, jumlah penerima BLT DD di Mukomuko tahun ini, mencapai 12.600 keluarga penerima manfaat (KPM). Namun dari data yang ada, ditetapkan dalam peraturan kepala desa (Perkades), jumlahnya hanya 9.925 KPM, tersebar di 148 desa di 15 kecamatan. 

“Pagu dana desa tahun ini Rp 114 miliar. Mestinya 40 persen dari total pagu itu, atau sekitar Rp 45 miliar untuk pemberian BLT DD,” ucapnya.

BACA JUGA:Mabes Polri Beri Izin Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo: Ada Syarat Standar Intersionalnya

Sedangkan yang teralokasikan untuk BLT DD di 148 desa, hanya sebanyak Rp 35,7 miliar. Yang jika dikalkulasikan secara keseluruhan, hanya sekitar 32 persen yang disiapkan untuk pemberian BLT DD. 

“Sehingga masih ada sisa sekitar delapan persen lagi, atau sekitar Rp 9,3 miliar, yang mestinya digunakan untuk BLT DD. Namun tidak mampu terserap oleh seluruh desa. Hanya beberapa desa saja, yang sampa 40 persen,” paparnya. 

BACA JUGA:Indonesia-Timor Leste Bahas Penguatan Kerja Sama Ekonomi Bilateral

Kini, dana Rp 9,3 miliar itu tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain. Dan belum diketahui regulasi terbaru mengenai pengalihannya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendahraan Negara Mukomuko, mengenai adanya DD yang tidak dapat dimanfaatkan tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan KPPN, solusi untuk desa yang tidak mampu menyerap 40 persen DD untuk BLT DD. Kalau sekarang, belum ada petunjuk mengenai penggunaan pagu BLT DD yang tidak terpakai di desa,” pungkasnya. (rel/Min4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pagaralampos.disway.id