Sampaikan Tiga Raperda Ke DPRD

Sampaikan Tiga Raperda Ke DPRD

PAGARALAMPOS.DISWAY.ID, Empat Lawang-Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad, sampaikan Tiga (3) Raperda pada rapat paripurna DPRD Empat Lawang, dalam rangka mendengarkan penyampaian Raperda dari pihak eksekutif. Digedung DPRD Empat Lawang, Kamis (30/6).

Ketiga Raperda tersebut, anatara lain, Reperda Tetang pelaksanaan anggaran pemkab Empat Lawang tahun 2021. Raperda tentang pengolaan air limbah dan Raperda tentang bangunan gedung.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad mengatakan, dalam rangka memenuhi kewajiban konstutional sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Bahwa kepala Daerah menyampaikan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dalam bentuk laporan keuangan yang sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

"Paling lambat Enam Bulan, tepat enam bulan, tanggal 30 Juni hari ini (red,kemarin)," kata Joncik.

Dirinya berharap agar Raperda ini segera dibahas ke tahap-tahap selanjutnya, mengingatan peraturan daerah, tentang pertanggung jawaban APBD tahun 2022 sudah disampaikan ke Kematian keuangan Republik Indonesia.

"Pada kesempatan ini juga kami menyampaikan Raperda tentang bangunan gedung, sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021, tentang perturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung," ujarnya.

Selain itu sambung Joncik, pihaknya juga mengajukan Raperda tantang pengelolaan air limbah, yang sesuai dengan amanat undang-undang nomor 11 tahun 2020. Tentang cipta kerja yang mewajibkan Kepala Daerah melakukan pembangunan, meliputi proses air tanah, air permukaan serta meningkatkan kesadaran fungsi lingkungan, khususnya sumber daya air.

"Limbah ini sangat besar tanpa dikelola dengan tepat dapat menyebabkan dampak bagi kesehatan manusia maupun lingkungan hidup," ungkapnya.

Untuk itu ditambahkan Joncik, dirinya meminta kepada seluruh Anggota DPRD Empat Lawang, ketiga Raperda tersebut dapat dibahas, disetujui sehingga dapat di Perda kan. (07/min3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: