Awas, ETLE Merekam Pelanggaran Lalin

Awas, ETLE Merekam Pelanggaran Lalin

PAGARALAM POS, Pagaralam – Belum lama ini jajaran Satlantas Polres Pagaralam telah memasang peralatan ETLE, electronic traffic law enforcement. Dengan demikian pemberlakuan tilang elektronik segera dilakukan. Pada Senin (27/6) lalu, Simpang Tiga Jam Besemah persis didepan SMA Negeri 1, Kecamatan Pagaralam Utara menjadi salahsatu titik yang dipasangi peralatan ETLE.

“Tahap awalnya disatu titik untuk pemasangan peralatan ETLE ini,” ucap Kasat Lantas AKP Ahmad Yani melalui Kanit Turjawali Aipda Wira seraya menyebutkan jika ETLE dilengkapi dengan dua kamera untuk mendeteksi pelanggaran lalulinas yang dilakukan pengemudi kendaraan.

Untuk secara teknis penerapan penegakan tilang melalui ETLE ini masih menunggu petunjuk Korlantas. Sebab, untuk penerapannnya diperlukan pelatihan SDM dan saran pendukung berupa ruangan khusus untuk memantau capture rekaman ETLE.

“Sejumlah wilayah kabupaten kota di Sumsel memang sudah dilakukan pemasangan termasuk juga di Kota Pagaralam direncanakan akan dipasangi ETLE ditiga titik (Simpang Manak dan Simpang Telaga Biru),” tambahnya.

Ada 10 jenis pelanggaran tilang elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diantaranya, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu dan berkendara melawan arus. Kemudian menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari tiga orang serta tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor.

Dia mengimbau, mulai saat ini pengendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak kena tilang elektronik yang akan langsung dikirim ke rumah yang bersangkutan jika terekam kamera melakukan pelanggaran. 

Jika ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Hal ini dilakukan agar menumbuhkan rasa disiplin saat berkendara dan meminimalisir oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat menilang pelanggar lalu lintas,” pungkas Aipda Wira. (Atg06/min2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: