Mulai Berlakukan Tilang Elektronik

Mulai Berlakukan Tilang Elektronik

PAGARALAMPOS.DISWAY.ID, Empat Lawang - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) segera diterapkan di Empat Lawang khususnya di Kota Tebing Tinggi. Kamera ETLE sudah mulai dipasang.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahardian SIK melalui Kasatlantas Polres Empat Lawang, Iptu Desi Azhari SH mengatakan, pemasangan kamera ELTE sudah di lakukan di titik-titik strategis.

"Mulai saat ini, pengendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak kena tilang elektronik yang akan langsung dikirim ke rumah yang bersangkutan jika terekam kamera melakukan pelanggaran,"katanya, Rabu (29/6).

Desi menegaskan, ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Hal ini dilakukan agar menumbuhkan rasa disiplin saat berkendara.

"Untuk kamera ELTE sudah terpasang, dimana ada tiga titik ELTE. Yakni di depan Pemkab Empat Lawang atau jalan lintas sumatera, kemudian di simpang Jalan Poros dan di simpang Tanjung Beringin,"kata Kasatlantas Empat Lawang.

Dijelaskan Desi Azhari, ada 10 jenis pelanggaran tilang elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diantaranya, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu dan berkendara melawan arus.

Kemudian menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari tiga orang serta tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor.

Ia mengimbau kepada pengendara khususnya masyarakat Empat Lawang agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas guna keselamatan bersama. (07/min3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: