Polres Gerebek Dua Ladang Ganja

Polres Gerebek Dua Ladang Ganja

caption id attachment 24669 align aligncenter width 1024 Foto Adi Pagaralam PosPRESS RELEASE Polres Empat Lawang ketika melaksanakan press release pengerebekan dua lahan ganja caption PAGARALAM POS Empat Lawang Kurun waktu dua hari Satres Narkoba Polres Empat Lawang berhasil gerebek dua lahan ganja Penggerebekan ladang ganja pertama dilaksanakan Senin 15 6 sekitar pukul 06 30 WIB di Talang berang Nibung Desa Tanjung Alam Kecamatan Lintang Kanan dan polisi berhasil amankan seorang tersangka kepemilikan diketahui bernama Abdul Sotderi alias AP 20 warga Desa Tanjung Raman dan sekitar 31 batang ganja seberat 2 5 Kg Sementara pengerebekan kedua dilaksanakan Selasa 16 6 sekitar pukul 03 00 WIB ladang ganja yang terletak di kawasan Desa Kembahang Baru Kecamatan Talang Padang Berhasil amankan pemilik ladang bernama Lis Tasropi 40 dan petugas mendapati 28 batang ganja siap penen seberat 4 Kg Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu SIk didampingi Wakapolres Kompol Dwi Utomo serta Kasat Narkoba Empat Lawang Iptu Rusdianto saat Press Release di Mapolres Empat Lawang menyampaikan pengerebekan di dua lokasi ladang ganja pihaknya berhasil mendapatkan puluhan pohon ganja siap panen dan pemilik ladang Di lokasi Kecamatan Lintang Kanan Petugas menempuh waktu selama tujuh jam menaiki bukit sedangkan di Kembahang Baru Kecamatan Talang Padang ditempuh selama tiga jam melewati areal perkebunan warga total ladang setegah hektar tapi kedua kasus ini tidak berkaitan semua ada proses dan laporan masing masing ungkap Kapores AKBP Wahyu Diungkapkannya pengerebekan itu bedasarkan informasi dari masyarakat Lalu Satres narkoba melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan benar saja petugas mendapatkan dua lokasi ladang ganja dalam hitungan beberapa jam Kami akan tindak tegas pelaku narkoba di Kabupaten Empat Lawang tidak main main menindak tegas tegas Kapolres Kapolres mengatakan kedua pelaku akan di kenakan pasal 114 ayat dua UU Nomor 35 tahun 2009 Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara ujar Wahyu Selanjutnya Wahyu menyampaikan pihaknya tidak main main dalam menangani narkoba karena dengan ditemukan ladang ganja sudah menyelamatkan jiwa lebih banyak lagi Narkoba itu selanjutnya membunuh pelan pelan maka dalam penanganannyapun tidak boleh main main Pokoknya dimana ada narkoba disitula kita berantas Jika pun ada anggota Polri yang mencoba bermain narkoba akan ditindak tegas Narkoba itu merusak kehidupan Bangsa Masyarakat dan Negara Untuk penindakan anggota juga tidak segan segan melakukan pemecatan yang bersangkutan tentu apabila terbukti baik pengguna apalagi pengedar Nah untuk mencegah hal itu kata Wahyu pihaknya sudah melaksanakan tes urin mendadak beberapa waktu yang lalu sudah sekitar 15 anggota dites urin mendadak namun alhamdulillah hasilnya semua negatif Nanti juga akan kita tes urine semua pungkasnya Ac07

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: