Setahun 400 ASN Urus Pembuatan SKHPN

Setahun 400 ASN Urus Pembuatan SKHPN

caption id attachment 26300 align aligncenter width 720 Foto dok Pagaralam PosAndi Kurniawan SSos caption PAGARALAM POS Pagaralam Masyarakat Pagaralam maupun Aparatur Sipil Negara ASN yang melakukan pengurusan untuk pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan SKHPN berada di Kantor Badan Narkotika Nasional BNN Kota Pagaralam terus mengalami peningkatan Dari target sekitar 85 pengurusan SPKH di tahun 2020 yang dilakukan masyarakat umum Sejauh ini telah mencapai sekiara 40an pengurus mudah mudahan target yang telah ditetapkan bisa tercapai hingga akhir tahun 2020 nanti demikian disampaikan Kepala BNN Kota Pagaralam Andi Kurniawan SSos Pada pengurusan pembuatan SKHPN kata Andi terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi mulai dari fotocopy Kartu Tanda Penduduk KTP Kartu Keluarga KK dan mengisi formulir waktu pelaksanaan penerbitan SKHPN dilaksanakan pada hari kerja Senin Jum at pukul 08 00 WIB 15 00 WIB Untuk umum tarif atau biaya dikenakan biaya Rp290 ribu Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2020 sesuai dengan peraturan Presiden No 19 tahun 2020 tentang jenis dan taris atas jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak PNBP yang berlaku pada BNN Akan tetapi untuk Pemberdayaan Masyarakat Dayamas di lingkungan pemerintah kata Andi untuk Aparatur Sipil Negara ASN yang akan naik pangkat tidak diberlakukan tarif tersebut Inpres tentang SKHPN ini dikhususkan untuk masyarakat umum sedangkan Dayamas ASN memang sudah ada programnya Untuk di Pagaralam sendiri merupakan satu satunya ASN yang akan naik pangkat begitu pula ASN yang mau masuk ke Pagaralam harus dapat melampirkan SKHPN ini serunya Lebih lanjut Andi menambahkan dalam mengurus SKHPN sendiri ASN bersangkutan secara mandiri membeli peralatan tes urine beli sendiri di Apotek kemudian di bawa ke BNN untuk dilakukan pemeriksaan secara gratis Kita sangat bersyukur program Dayamas yang dicanangkan BNN Kota Pagaralam mulai dari awal berdiri hingga sekarang sudah berjalan secara baik dan satu satunya di Prov Sumsel yang sudah tercantum di Peraturan Walikota Perwako dalam salahsatu poinnnya untuk ASN yang mau naik pangkat harus mencantumkan hasil SKHPN imbuhnya Mengenai jumlah ASN yang melakukan pengurusan SKHPN dalam satu tahun itu jelas Andi rata rata mencapai 300 400 pegawai yang melakukan pengurusan SKHPN ditujukan untuk kenaikan pangkat yang dilakukan secara mandiri Cg09

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: