Ribuan HP dan Barang Ilegal Lainnya Dimusnahkan Bea Cukai

Ribuan HP dan Barang Ilegal Lainnya Dimusnahkan Bea Cukai

PEKANBARU Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan terhadap barang ilegal hasil penindakan bernilai miliaran rupiah Pemusnahan kali ini dilakukan di tiga kota yaitu Pekanbaru Bitung dan Tarakan Berbagai jenis barang ilegal yang dimusnahkan mulai dari rokok minuman mengandung etil alkohol MMEA hingga narkotika Ini adalah bukti realisasi tugas dan fungsi pengawasan Bea Cukai Satu siklus dari awal pencegahan proses penindakan tindak lanjut penindakan hingga pemusnahan ini menujukkan komitmen dan solidaritas kerjasama kita untuk melaksanakan tugas kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Jumat 12 11 Firman mengatakan Bea Cukai Pekanbaru melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara berupa rokok MMEA handphone barang elektronik dan barang kiriman pos dengan potensi kerugian negara hingga Rp 20 1 miliar pada Kamis 11 11 Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan 2016 2021 Lebih dari 15 juta batang rokok 1 314 88 liter MMEA 1 824 buah handphone 3 489 buah barang elektronik 1 602 paket serta 4 929 buah kiriman pos semua dimusnahkan dengan cara dipotong dibakar dan dilindas menggunakan alat berat rincinya Di Bitung pemusnahan barang legal dipusatkan di TPA Aertembaga Bea Cukai Bitung turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus berupa 3 232 000 batang rokok dilekati pita cukai palsu dan empat kartu SIM ponsel Kamis 21 10 Seluruh barang bukti dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap inkracht berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung nomor 82 Pid B 2021 PN Bit tanggal 16 September 2021 jo Putusan Pengadilan Negeri Bitung nomor 83 Pid B 2021 PN Bit tanggal 16 September 2021 Di Tarakan Kalimantan Utara pemusnahan berlangsung di halaman kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP Kaltara Bea Cukai Tarakan memusnahkan barang bukti berupa narkotika hasil penindakan BNPP Kaltara bersama Bea Cukai pada Kamis 11 11 berupa 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih berisi narkotika golongan I jenis sabu sabu dengan berat bruto 1 963 98 gram Firman menegaskan pemusnahan barang ilegal yang dilakukan di berbagai daerah tersebut merupakan wujud nyata pengawasan dan sinergi yang apik dengan banyak instansi terkait Kami harap mampu memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya pelanggaran lagi tegas Firman mrk jpnn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: