Pemilik Narkoba di Jalinsum Diamankan
Foto : Peredaran Narkoba.-ilustrasi-net
PAGARALAMPOS.COM - Satres Narkoba Polres Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ungkap kasus tindak pidana Narkotika berlokasi di Km 65 tepatnya Desa Noman, Kecamatan Rupit, pada Jumat (12/11/2021).
Penangkapan itu terjadi sekira pukul 01.30 WIB. Pelaku bernama Pala Senopati (44) tercatat warga Kenanga II Lintas, RT 04, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubukliggau Utara, Kota Lubuk Linggau yang berstatus sebagai pemilik.
Kapolres Kabupaten Muratara AKBP Eko Sumaryanto melaui Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzie menjelaskan, tertangkapnya pemilik narkotika itu sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki sering membawa narkoba jenis sabu melintas di Jalinsum wilayah Desa Noman menggunakan transportasi umum.
Setelah itu tim Satresnarkoba Polres Muratara langsung mengambil tindakan sehingga berhasil mengamankan pelaku dengan cara menghentikan kendaraan yang ditumpanginya. Setelah itu tim langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan beberapa Barang Bukti (BB) yang salah satunya Narkotika jenis Sabu seberat 35,37 gram.
Adapun rincian dari BB tersebut yakni 1 Unit HP merk Redmi 1 Buah sarung botol minuman mineral warna ungu 3 paket plastik besar dan 1 paket plastik sedang klip bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 35,37 gram.
"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
