Pemkot PGA

Wajib Bawa Keterangan Ini Jika Berurusan di Kantor Lurah

Wajib Bawa Keterangan Ini Jika Berurusan di Kantor Lurah

Foto : Covid 19-ilustrasi-net

PAGARALAMPOS.COM - Kelurahan candi jaya menerapkan peraturan bagi warga yang ingin berkepentingan diwajibkan membawa surat pengantar dari RT dan melakukan vaksin minimal 1 kali.

Kebijakan ini memang dilakukan oleh seluruh kelurahan karena saat ini masih adanya Covid 19. Lurah Candi Jaya Agus Irwanto SP mengatakan, untuk saat ini pihak kelurahan tidak memperbolehkan warga masuk jika ingin mengurus berbagai kepentingan akibat Covid 19 yang terus melanda saat ini.

"Kami hanya melayani warga cuma sebatas pintu dan tidak memperbolehkan masuk, kemudian jika ingin berkepentingan harus menyertakan surat vaksin minimal 1 kali sebagai syarat," katanya.

Untuk diketahui jika Kelurahan Candi Jaya sendiri pernah mengadakan vaksin baik vaksin pertama maupun kedua. "Hingga saat ini diperkirakan sekitar 80 persen di wilayah Kelurahan Candi Jaya telah divaksin untuk memutus rantai penularan COvid 19," pungkasnya.

BACA JUGA:Warga Antusias Untuk Vaksin

BACA JUGA:Optimis Target 70 Persen Capaian Vaksinasi Terwujud

BACA JUGA:Pertahankan Kerukunan Beragama

Sementara itu,  Lurah Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara Untung Waluyo mengatakan, pihak kelurahan bekerjasama dengan Kapolres melalui Kapolsek Pagar Alam Utara, Satlantas Polres Pagar Alam, Babinsa dan Nakes melaksanakan vaksinasi untuk masyarakat.

Vaksinasi dilakukan tak lain bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid 19. Dalam giat vaksinasi tersebut, warga terlihat sangat antusias untuk vaksin.

"Vaksinasi yang kita lakukan bersama pihak kelurahan sedikitnya hadir 200 warga, dan mereka dilakukan vaksin bertempat di Kantor Kelurahan Bangun Rejo," ujar Untung kepada pagaralampos.com, pada Sabtu (20/11).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: