Ajukan Pindah, Dianggap Mengundurkan Diri

Ajukan Pindah, Dianggap Mengundurkan Diri

Foto netIlustrasi PAGARALAM POS Pagaralam Sebanyak 35 orang peserta pelamar umum CPNS formasi anggaran 20 resmi dinyatakan Lulus sekaligus telah melengkapi berkas persyaratan ditetapkan Pemerintah Kota Pagaralam melalui Badan Kepegawaian Daerah Kota Pagaralam Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kota Pagaralam Marendra Oka Wijaya didampingi Kasubid Formasi Efrin mengatakan dari sebanyak 35 orang peserta yang dinyatakan lulus CPNS semuanya telah melengkapi dan menyerahkan ketentuan persyaratan yang diajukan Tinggal lagi saat ini kita BKD Pagaralam red tengah melakukan proses verifikasi berkas mereka Untuk verifikasi berkas tentunya membutuhkan proses tahapan yang cukup lama Pasalnya terlebih dahulu diteliti dengan seksama sehingga sewaktu pengajuan berkas untuk NIP Pegawai ke BKN tidak terjadi kekeliruan kata Oka Sambung Oka mudah mudahan berkas usulan NIP pegawai bagi CPNS formasi anggaran 2021 dapat segera diterima untuk diproses lebih lanjut dilaksanakan pelantikan Untuk itu kepada semua peserta CPNS yang dinyatakan lulus agar lebih bersabar sembari menunggu instruksi melalui surat edaran resmi dari BKN ujarnya Lebih jauh ditegaskan Oka CPSN yang telah dilanyatakan lulus tidak boleh mengajukan Pindah Tugas ke luar daerah Kalau tetap bersikeras dianggap mengajukan Mengundurkan Diri sesuai ketentuan yang berlaku CPNS tidak boleh mengajukan pindah kerja instansi selama masa tugas 10 tahun Hal ini sesuai dengan Pemen PAN RB Nomor 27 Tahun 2001 tegasnya Ag08 CE V

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: