Tingkatkan Pengetahuan dan Kesadaran Wajib Retribusi
Foto Ist Pagaralam PosKHIDMAT Pembukaan giat sosialiasi Peraturan Walikota Pagaralam Nomor 22 tahun 2021 tentang tata cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar berlangsung di Gedung Juang berjalan khidmat dan lancar Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam gelar Sosialiasi Peraturan Walikota Pagaralam Nomor 22 tahun 2021 tentang tata cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar bertempat di Gedung Juang Alun alun Utara Kelurahan Beringin Jaya Kecamatan Pagaralam Utara Selasa 1 3 Giat ini dibuka langsung Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Pagaralam H Hermawan ditandai dengan penyematan tanda peserta kepada perwakilan peserta sosialisasi berasal dari para pedagang di Pasar Dempo Permai dan Pasar Besemah Pada sosialisasi ini juga turut dihadiri Inspektorat Kasat Pol PP Kepala OPD terkait Camat Pagar Alam Utara dan Pagar Alam Selatan Lurah Beringin Jaya dan Bangun Sari dan para pedagang peserta sosialisasi Melalui sosialisasi ini diharapkan para peserta dalam memanfaatkan momen dengan menyerap ilmu yang disampaikan oleh para narasumber sehingga akan tercipta masyarakat Kota Pagaralam yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajiban serta akan memberikan dampak dan kemajuan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD harap Hermawan Sementara itu Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam Zaily Oktosab Fitri Abidin AP M Si menyatakan tujuan giat yang dilaksanakan sebagai media dalam penyampaian informasi kepada wajib retribusi meningkatkan pengetahuan dan kesadaran wajib retribusi akan pentingnya retribusi daerah sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kota Pagaralam Kita ingin memberikan pemahaman dan penjelasan kepada wajib retribusi tentang perubahan atau pembruan peraturan yang berlaku khususnya Perwako yang mengatur tata cara pemungutan retribusi pelayanan Pasar peserta kegiatan ini berjumlah 500 orang terdiri dari pedagang penyewa kios Pasar Dempo Permai dan Pasar Besemah berlangsung selama 7 hari dimulai dari tanggal 1 hingga 10 Maret 2022 dengan menerapkan Prokes Covid 19 secara ketat tandasnya Adv
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: