Kelangkaan Migor Jadi Fenomena Baru
Foto Heru Pagaralam PosANTRI Puluhan warga sedang antri mendapatkan migor di salah satu toko di sekitar area Pasar Lematang Lahat PAGARALAM POS Lahat Keberadaan minyak goreng yang terasa sulit didapat masyarakat saat ini nampaknya belum sepenuhnya bisa dijawab oleh pemerintah Padahal Pemkab Lahat melalui Dinas Perdagangan Lahat sebelumnya sempat lakukan sidak meminta ketersedian migor kepada distributor hingga menggelar operasi pasar agar keberadaan migor tidak lagi sulit didapat masyarakat Namun nyatanya puluhan warga Lahat Kamis 3 3 rela antri panjang untuk mendapatkan migor Kenapa distributor minyak goreng cuman kasih ke satu toko saja kenapa tidak diratakan atau disamakan dengan setiap toko Tadi beli satu paket Rp 16 ribu dapat migor satu liter satu air mineral ujar Ria 28 salah satu Ibu Rumah Tangga IRT sedang mengantri di salah satu toko di Simpang Empat Pasar Lematang sejak pukul 08 00 WIB hingga 11 00 WIB Kamis 3 3 Menjawab fenomena itu Kepala Dinas Perdagangan Lahat Fikriansyah SE Msi mengatakan masyarakat diharapkan jangan panic buying cukup membeli migor sesuai kebutuhan saja tidak perlu sampai harus menyetok migor Menurutnya fenomena yang terlihat ini juga imbas dari panic buying masyarakat Sebenarnya stok migor di Lahat ini sudah mulai ada Walau belum stabil tetapi sudah mencukupi kebutuhan masyarakat Jadi masyarakat harus menyikapinya dengan bijak Besok kita bekoordinasi lagi ke Provinsi untuk menentukan kuota kebutuhan migor jawab Fikriansyah Untuk mengatasi persoalan migor ini Pemkab Lahat sejak dua pekan lalu telah lakukan beragam upaya Seperti lakukan sidak ke sejumlah gudang dan toko bahkan telah meminta ketersedian stok migor kepada distributor di Palembang Baru baru ini Bupati Lahat Cik Ujang SH bahkan telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan harga eceran tertinggi HET minyak goreng Yang ditujukan kepada seluruh pedagang migor Bahwa untuk harga migor curah Rp 11 500 per liter migor kemasan sederhana Rp 13 500 per liter dan migor kemasan premium Rp 14 000 per liter Surat edaran itu dikeluarkan Bupati Lahat Rabu 2 3 Berpedoman pada peraturan Menteri Perdagangan nomor 06 tahun 2022 Dalam surat edaran itu juga ditegaskan kepada pengecer penjual yang tidak mempedomani ketentuan HET akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku Kita berharap kondisi ini akan kembali normal seperti sebelumnya kata Fikriansyah her18
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: