Pemkot PGA

15 WBP Mendapat Asimilasi

15 WBP Mendapat Asimilasi

Foto istASIMILASI Kasubsi Pembinaan A Rifqi simbolis menyerahkan surat keputusan asimilasi kepada WBP di Lapas Kelas III Pagaralam Selasa 8 3 PAGARALAM POS Pagaralam Merujuk Permenkum HAM RI nbsp Nomor 43 Tahun 2021 nbsp tentang Perpanjangan Program Asimilasi Rumah bagi Narapidana sejumlah warga binaan narapidana red menjalani sisa masa hukuman di rumah Hari ini ada 15 warga binaan yang cukup syarat menjalani asimilasi di rumah selanjutnya menyusul tiga orang Napi menunggu melewati tanggal setengah pidana di Maret 2022 ini ungkap Kepala Lapas Kelas III Pagaralam Jalaludin SH melalui Kasubsi Pembinaan A Rifqi Affandi nbsp SPsi MSi kepada Pagaralampos co Selasa 8 3 Menurutnya warga binaan yang memenuhi syarat asimilasi sesuai dengan Permenkum HAM Mereka para Napi sudah menjalani 2 3 masa pidananya dan Anak yang 1 2 masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 ini terangnya Kendati bebas lebih cepat atau menjalani asimilasi di rumah pihak Lapas tetap mengingatkan agar tidak berulah selama menjalani program ini Ya kita tegaskan untuk tidak mengulangi tindak pidana kembali selama menjalani asimilasi di rumah Taat aturan dalam melaksanakan kewajiban selaku klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat tutur Rifqi Mengenai kasus pidana menjerat warga binaan yang mendapat asimilasi ini jawab Rifqi didominasi kasus narkotika Sekitar 90 persen mereka yang mendapat asimilasi ini adalah narapidana narkotika Selebihnya penggelapan pencurian sama terjerat UU LaluLintas ucap Rifqi seraya mengingatkan jika kembali berulah dipastikan hukuman lebih berat menanti Atg06 CE V CE2

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: