Retribusi Daerah Wujud Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan
Foto Ist Pagaralam PosKHIDMAT Penutupan giat sosialiasi Peraturan Walikota Pagaralam Nomor 22 tahun 2021 tentang tata cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar berlangsung di Gedung Juang berjalan khidmat dan lancar Sebagai upaya memberikan informasi kepada pedagang terkait pelaksanaan kewajiban membayar retribusi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam gelar Sosialiasi Peraturan Walikota Pagaralam Nomor 22 tahun 2021 tentang tata cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Giat yang berlangsung selama kurang lebih 10 hari dimulai tanggal tanggal 1 hingga 10 Maret 2022 bertempat di Gedung Juang Alun alun Utara Kelurahan Beringin Jaya Kecamatan Pagaralam Utara berjalan sukses dan lancar Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam Zaily Oktosab Fitri Abidin AP M Si menyatakan tujuan giat yang dilaksanakan sebagai media dalam penyampaian informasi kepada wajib retribusi meningkatkan pengetahuan dan kesadaran wajib retribusi akan pentingnya retribusi daerah sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kota Pagaralam Kita ingin memberikan pemahaman dan penjelasan kepada wajib retribusi tentang perubahan atau pembaruan peraturan yang berlaku khususnya Perwako yang mengatur tata cara pemungutan retribusi pelayanan Pasar peserta kegiatan ini berjumlah 500 orang terdiri dari pedagang penyewa kios Pasar Dempo Permai dan Pasar Besemah berlangsung selama 7 hari dimulai dari tanggal 1 hingga 10 Maret 2022 dengan menerapkan Prokes Covid 19 secara ketat tandasnya Adv
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: