Jam Kerja ASN Disesuaikan
PAGARALAM POS Pagaralam Selama Ramadhan 1443 Hijriah jam kerja Aparatur Sipil Negara ASN di lingkungan Pemkot Pagaralam disesuikan berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Walikota Pagaralam Alpian Maskoni menekankan kepada semua jajaran ASN di lingkungan Pemkot Pagaralam memiliki kepekaan tanggap dan memiliki integritas tinggi berdisiplin serta sadar akan tanggungjawabnya sesuai ketentuan kewajiban ASN Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pagaralam Marendra Oka Wijaya mengatakan selama Ramadhan jam kerja ASN hanya akan mengalami penyesuaian untuk lima hari kerja Ramadhan jam kerja tiap Senin hingga Kamis masuk mulai pukul 08 00 hingga 15 00 WIB sedangkan waktu istirahat pukul 12 00 hingga 12 30 WIB namun pada Jumat masuk pukul 08 00 hingga 15 30 WIB waktu istirahat pukul 11 30 hingga 12 30 WIB terangnya Sambungnya ketentuan berlaku berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Penetapan Jam Kerja ASN TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan sekaligus Surat Edaran Walikota Pagaralam Nomor 061 2 53 SE SD VII 2022 tentang ketentuan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah ASN Pemerintah Kota Pagaralam Jumlah kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 50 jam per minggu jelasnya Lebih jauh ditambahkan Oka Surat Edaran Walikota Pagaralam Nomor 061 2 53 SE SD VII 2022 telah disebar ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah agar dapat dilaksanakan dengan sebaik baiknya Ag08 CE V min2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: