Pengurusan Tanah Harus Ada Bukti Kepesertaan BPJS
URUS Tampak masyarakat sedang berurusan di Kantor BPN Kabupaten Empat Lawang PAGARALAM POS Empat Lawang Seperti diketahui bukti kepesertaan BPJS Kesehatan saat ini menjadi salah satu syarat dalam kepengurusan tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Empat Lawang juga menerapkan hal tersebut Setiap pemohon pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah karena jual beli harus dilengkapi dengan foto copi kartu peserta BPJS Kesehatan kata Kepala BPN Empat Lawang Dwi Sugiarto melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Empat Lawang Sandi kemarin Dijelaskannya kebijakan ini untuk membuktikan bahwa Negara ingin memastikan seluruh warganya mendapatkan jaminan kesehatan dan tidak kesulitan saat mendapatkan pelayanan kesehatan Salah satunya adalah melibatkan Badan Pertanahan Nasional jelasnya Tujuan dari pemberlakuan aturan tersebut lanjut Sandi untuk mengoptimalkan keberlangsungan program agar seluruh masyarakat dapat terdaftar dalam Program JKN KIS Kami sebagai salah satu Aparatur Sipil Negara akan berupaya sebaik mungkin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kantor BPN Kabupaten Empat Lawang sangat menyambut baik dan langsung melakukan persiapan untuk memberlakukan ketentuan tersebut salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada pihak pihak yang berhubungan semisal kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT ujarnya Pihaknya sambung Sandi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan setempat juga siap menggalakkan sosialisasi kanal kanal digital BPJS Kesehatan agar memudahkan akses pelayanan oleh masyarakat 07 min3
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: