Brimob Kawal Prapradilan di PN Lahat

Brimob Kawal Prapradilan di PN Lahat

Foto Heru Pagaralam Pos AKSI Puluhan masa saat lakukan aksi orasi di depan kantor Pengadilan Negeri Lahat PAGARALAM POS Lahat Satu kompi Brimob anggota Polres Empat Lawang dan Polres Lahat Senin 9 5 jaga ketat Pengadilan Negeri PN Lahat Pasalnya ada puluhan warga asal Desa Gedung Agung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang menggeruduk PN Lahat melakukan aksi orasi di depan Kantor PN Lahat Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Kepala Desa Gedung Agung Herman Samsi yang ditangkap oleh personel Brimob dan Anggota Polres Empat Lawang pada Minggu 27 3 2022 lalu dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba Herman Samsi yang tidak merasa melakukan atas tuduhan yang disangkakan terhadap dirinya mempraperadilankan Kapolres Empat Lawang Termohon I Kasat Narkoba Polres Empat Lawang Termohon II dan Komandan Satuan Brimob Polda Sumsel Termohon III Massa saat itu menuntut agar Herman Samsi dibebaskan dari jerat hukum Massa menilai proses penangkapan dengan merusak pintu rumah menggunakan Godam tidak sesuai dengan SOP serta alat bukti yang terkesan diada adakan Saat penangkapan massa mengklaim polisi membawa barang bukti dari rumah Herman Samsi berupa jarum suntik masih utuh titipan Bidan Desa timbangan emas serta air soft gun yang rusak ditemukan di kamar mainan anaknya Aksi kami pada hari ini sebagai bentuk dukungan kepada Kepala Desa kami Karena penangkapan yang dilakukan oleh Polres Empat Lawang tidak sesuai dengan SOP kata koordinator aksi Yuki Nawa Senin 9 5 2022 Setelah menunggu beberapa saat Pengadilan Negeri Lahat yang diketuai Hakim Ketua Anugerah Megawati SH memutuskan mengabulkan sebagian petitum Herman Samsi Pemohon dan memerintahkan kepada termohon agar mengeluarkan dan membebaskan pemohon dari rumah tahanan titipan negara Polres Kabupaten Empat Lawang Kuasa hukum Herman Samsi Herman Hamzah SH didampingi Sujoko Bagus SH mengatakan sangat bersyukur dengan hasil putusan praperadilan hari ini dinilai cukup berpihak kepada mereka selaku pemohon praperadilan Hasil putusan cukup berpihak kepada kami hari ini juga kami akan membuat surat permohonan untuk meminta salinan putusan dan langsung menjemput klien kami dari rumah tahanan titipan Polres Empat Lawang kata Herman Hamzah Sementara itu penasehat hukum termohon dari Bidkum Polda Sumsel AKBP Asep dan rekan menyampaikan jika hasil praperadilan ini tidak menghapus pidana yang ada Pihaknya juga akan tetap melakukan penyelidikan kembali sesuai dengan aturan yang ada Terkait hasil putusan pada hari ini dengan pertimbangannya kita akan lakukan penyelidikan kembali sesuai aturan yang ada Akan kita lengkapi administrasi penyelidikan juga sesuai dengan aturan yang ada terangnya her18 min3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: