"Sri Mulyani Ingatkan Pemerintah Daerah Tidak \\\'Ngendon Duit\\\' di BPD"

PAGARALAM POS DISWAY ID Pemerintah telah menerbitkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah UU HKPD Dengan UU tersebut agar pemerintah daerah bisa melakukan pembiayaan kreatif dan pendanaan yang terintegrasi Menteri Keuangan Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengingatkan pemerintah daerah bisa lebih kreatif dalam memanfaatkan anggaran sehingga tidak selalu ngendon duit atau mendepositokan di bank pembangunan daerah BPD Ia nbsp meminta pemerintah daerah pemda untuk lebih mampu menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Baca Juga Airlangga Ajak Pengusaha Nahdliyin jadi Motor Penggerak Digitalisasi UMKM Menkeu menilai ketika pemerintah pusat mengurangi Dana Bagi Hasil DBH dan Dana Alokasi Khusus DAK pemda biasanya tidak bisa bergerak secara leluasa Ini yang kita sebetulnya minta supaya daerah makin memiliki kemampuan untuk shock absorber juga ujar Menkeu dikutip dari laman Kemenkeu Kamis 9 Juni 2022 Menkeu menilai pemda membutuhkan pengelola keuangan yang dapat menjaga APBD saat menghadapi tekanan dan guncangan seperti yang dialami pemerintah pusat Sedangkan tujuan pemerintah menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 2022 agar pemerintah daerah bisa melakukan pembiayaan kreatif dan pendanaan yang terintegrasi Tujuannya supaya daerah itu tidak selalu begitu pemerintah pusat menggelontorkan banyak duitnya ngendon di BPD Bank Pembangunan Daerah Atau kalau waktu dananya diambil mereka pemerintah daerah juga langsung lumpuh Mestinya bisa melakukan apa yang disebut stabilisasi antarwaktu dan antarpos Ini yang kita harapkan ujarnya Lebih lanjut Menkeu berharap Transfer ke Daerah dan Dana Desa TKDD dalam UU HKPD dapat meningkatkan kemampuan daerah di dalam menciptakan kualitas spending better yang berorientasi pada target pembangunan nasional Tujuannya untuk menciptakan multiplier effect dalam mendorong transformasi ekonomi dan memperbaiki kualitas sumber daya manusia SDM Indonesia Min4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: