Tak Kapok 3 Kali DiBui, Residivis Ini Kembali Edarkan Sabu
PAGARALAMPOS.COM - Lagi lagi, Satres Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Kali ini, pada Rabu, (14/5) sekira pukul 15.30 WIB pelaku bernama Resta Lepi (44), seorang wiraswasta ini ternyata residivis yang berulang kali keluar penjara ditangkap lantaran edarkan sabut.
Informasi yang dihimpun pagaralampos.com, penangkapan kepada pelaku berawal dari pengembangan petugas, yang mengetahui jika pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu. Lalu, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan.
Alhasil mendapati keberadaan pelaku yang beralamat di Jl. Nusa Indah, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam. "Pelaku kita ringkus tak jauh dari kediamannya, anggota kita juga mengamankan sepaket sabu seberat 0,19 gram," ujar Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT melalui Kasatres Narkoba AKP Sondi Nugraha, Jumat (16/5).
Selain itu, dari penangkapan kepada Resta Lepi, petugas juga mengamankan barang bukti lain. Diantaranya, alat hisap sabu, dompet, dua unit handphone, dan uang tunai.
BACA JUGA:Bonceng Istri, Yansah Tertangkap Bawa Sabu 1/2 Kg
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Diciduk di Kampung Bersinar, Paketan Sabunya Sebanyak Ini
BACA JUGA:Buang Sepaket Sabu, Residivis Ini Kembali Diciduk Satres Narkoba
"Dari sejumlah barang bukti yang kita amankan, diduga kuat pelaku sebagai pengedar," katanya.
Sementara itu, untuk diketahui jika Resta Lepi bukan untuk pertama kalinya beruruan dengan aparat kepolisian Polres Pagar Alam. Diketahui residivis, juga sudah tiga kali terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Foto : Brang bukti sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Pagar Alam.--pagaralampos.com
Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengkonsumsi metamfetamina dan THC. Terhadap pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Pagar Alam menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Kepada masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing," pungkas Sondi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
