Pemkot PGA

Pemecatan Brigadir Ade: Keluarga Korban Pembunuhan Bayi Lega dan Puas!

Pemecatan Brigadir Ade: Keluarga Korban Pembunuhan Bayi Lega dan Puas!

Brigadir AK yang Bunuh Bayi Kandung Dipecat Sebagai Polisi, Keluarga Korban Mengaku Puas-Foto: Kompas.com-

PAGARALAMPOS.COM - Keputusan Polres Polda Jawa Tengah untuk memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Brigadir Ade Kurniawan disambut dengan rasa lega dan puas oleh keluarga korban.

Amal Lutfiansyah, kuasa hukum keluarga, mengungkapkan rasa syukur mereka atas hasil sidang etik yang memutuskan pemecatan Brigadir Ade dari institusi kepolisian.

"Alhamdulillah, Brigadir Ade Kurniawan sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Amal di Mapolda Jateng, Kamis (10/4) petang.

BACA JUGA:Didakwa atas Pasal Pembunuhan Anak: Ipda Robig Jalani Sidang Perdana Kasus Penembakan Siswa SMK!

Amal mengungkapkan, emosi yang tampil dalam sidang merupakan reaksi wajar, terutama bagi seorang ibu, DJP (24), dan nenek yang harus mengalami kehilangan cucunya.

“Selama persidangan, sempat terjadi momen emosional yang bisa dipahami. Seorang ibu yang kehilangan bayinya, dan nenek korban yang juga tak kuasa menahan tangis,” katanya.

Meskipun terjadi ketegangan, jalannya sidang yang berlangsung selama 6,5 jam ini dapat berjalan lancar. "Secara keseluruhan, hal itu tidak mengganggu jalannya persidangan," tambah Amal.

BACA JUGA:Film Solace, Aksi Anthony Hopkins Ungkap Pembunuhan Berantai

Dia menjelaskan bahwa pengakuan Brigadir Ade atas perbuatannya menjadi pertimbangan penting dalam keputusan PTDH tersebut.

"Kepada terperiksa, pengakuan tersebut juga diakui. Ini menjadi dasar pertimbangan hukum bagi pimpinan sidang," lanjutnya.

Amal juga menekankan bahwa Brigadir Ade terbukti telah menjalin hubungan dengan DJP, yang tinggal di asrama polisi, dan telah melakukan tindakan yang mencoreng nama baik institusi.

BACA JUGA:Pria di Depok Ditangkap Polisi, Bunuh Anak dan Aniaya Istri Hingga Kritis

“Harapan kami, proses hukum pidana dapat berjalan dengan baik dan segera dilanjutkan ke persidangan untuk memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap Amal.

Keluarga korban juga menghormati sikap Brigadir Ade yang mempertimbangkan putusan PTDH.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait