Pemkot PGA

PT KAI Tuntut Ganti Rugi dalam Kecelakaan Tragis KA Jenggala Vs Truk Kayu!

PT KAI Tuntut Ganti Rugi dalam Kecelakaan Tragis KA Jenggala Vs Truk Kayu!

KAI Tuntut Hukum & Ganti Rugi Kecelakaan Maut KA Jenggala Vs Truk Kayu-Foto: Cnn Indonesia-

PAGARALAMPOS.COM - PT KAI Daop 8 Surabaya mengumumkan rencananya untuk mengajukan proses hukum terkait kecelakaan tragis yang melibatkan KA Commuter Line Jenggala dan truk trailer muatan kayu gelondongan. Insiden ini terjadi di JPL 11 antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan, di Kebomas, Gresik, Jawa Timur, pada Selasa malam (8/4).

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyatakan bahwa pihaknya akan menuntut baik pengusaha maupun pengemudi truk akibat kelalaian yang mengakibatkan berbagai kerusakan, termasuk meninggalnya seorang asisten masinis.

“KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik dan pengemudi truk. Peristiwa ini telah menimbulkan kerugian signifikan, baik dari segi operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling penting, risiko keselamatan petugas dan penumpang,” terang Luqman pada Rabu (9/4).

BACA JUGA:Misteri Tanjakan Emen: Antara Kecelakaan Tragis dan Kisah Mistis yang Melekat

Menurut laporan dari kondektur, insiden terjadi ketika truk muatan kayu melewati perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas. Akibatnya, bagian depan kereta tertabrak truk, yang mengakibatkan asisten masinis, Abdillah Ramdan, meninggal dunia. Masinis saat ini dalam kondisi kritis dan sedang mendapatkan perawatan medis.

“Kami sangat kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang asisten masinis yang berdedikasi, tetapi juga merupakan simbol semangat pengabdian dalam melayani masyarakat. Kepergiannya saat menjalankan tugas ini menjadi duka mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI,” ungkap Luqman.

BACA JUGA:Rahasia di Balik Tanjakan Emen: Antara Mitos, Fakta, dan Kecelakaan Berulang

Selain itu, KAI Daop 8 Surabaya juga mengungkapkan rasa belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Asisten Masinis Abdillah yang gugur saat menjalankan tugasnya.

Luqman menekankan bahwa para petugas ASP KA Jenggala telah berupaya maksimal untuk mengendalikan kereta dan tidak meninggalkan kabin masinis saat peristiwa terjadi.

Sementara itu, seluruh 130 penumpang KA Commuter Line Jenggala dinyatakan selamat dan tidak ada korban jiwa. Mereka dievakuasi menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo.

KAI Daop 8 Surabaya memastikan bahwa peristiwa ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh di lintas utara Jawa, karena lokasi kejadian berada di jalur cabang yang tidak dilalui oleh kereta antarkota.

BACA JUGA:Jadi Peserta Asuransi BRI Life, Tiga Tahun Bayar Angsuran Bisa Langsung di Klaim Tanpa Terjadi Kecelakaan

KAI Daop 8 Surabaya juga menegaskan kembali tentang pentingnya mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

“Secara khusus, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat, mendengar, dan hanya melintas jika kondisi aman. Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana maksimal tiga bulan penjara atau denda hingga Rp750. 000 bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang sudah mulai turun," tutur Luqman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: