Mau Dapat Uang Secara Online? Coba 5 Aplikasi Resmi OJK Ini!
Mau Dapat Uang Secara Online? Coba 5 Aplikasi Resmi OJK Ini!--
PAGARALAMPOS.COM - Di era digital ini, semakin banyak cara untuk menghasilkan uang secara online, salah satunya melalui aplikasi penghasil uang.
Namun, banyaknya pilihan yang ada membuat kita perlu berhati-hati agar tidak terjebak dalam aplikasi yang tidak aman atau ilegal.
Oleh karena itu, memilih aplikasi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sangat penting.
Berikut ini adalah 5 aplikasi penghasil uang resmi OJK yang mudah digunakan dan terbukti membayar.
BACA JUGA:Siap Dapat Saldo Gopay Rp700.000 dari Prakerja? Lihat Cara Mudahnya!
1. Tokopedia
Tokopedia merupakan platform e-commerce yang sangat populer di Indonesia.
Selain membeli dan menjual produk, aplikasi ini juga menyediakan berbagai cara untuk menghasilkan uang.
Salah satunya adalah melalui program Tokopedia Affiliate.
Pengguna dapat mempromosikan produk dari berbagai merchant yang bekerja sama dengan Tokopedia dan mendapatkan komisi dari setiap penjualan yang dilakukan melalui link afiliasi yang dibagikan.
BACA JUGA:Baca Berita dan Dapat Saldo DANA Gratis Rp110 Ribu? Ikuti Cara Mudah Ini!
Tokopedia telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga aman digunakan untuk menghasilkan uang secara online.
2. Go-Jek
Aplikasi transportasi online Go-Jek tidak hanya menawarkan layanan ojek dan taksi online, tetapi juga memberikan peluang penghasilan tambahan melalui berbagai fitur lainnya, seperti Go-Pay.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
