Setahun 400 ASN Urus Pembuatan SKHPN
Setahun 400 ASN Urus Pembuatan SKHPN--
PAGARALAMPOS.COM - Pagaralam, Masyarakat Pagaralam maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pengurusan untuk pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan (SKHPN) berada di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pagaralam terus mengalami peningkatan.
Dari target sekitar 85 pengurusan SKHPN di tahun 2020 yang dilakukan masyarakat umum, sejauh ini telah mencapai sekitar 40-an pengurus.
Mudah-mudahan target yang telah ditetapkan bisa tercapai hingga akhir tahun 2020 nanti.
Demikian disampaikan Kepala BNN Kota Pagaralam, Andi Kurniawan, S.Sos.
Pada pengurusan pembuatan SKHPN, kata Andi, terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi, mulai dari fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan mengisi formulir.
Waktu pelaksanaan penerbitan SKHPN dilaksanakan pada hari kerja, Senin–Jumat, pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB.
Untuk umum, tarif atau biaya yang dikenakan adalah Rp290 ribu, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2020, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada BNN.
Akan tetapi, untuk Pemberdayaan Masyarakat (Dayamas) di lingkungan pemerintah, kata Andi, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan naik pangkat tidak diberlakukan tarif tersebut.
"Inpres tentang SKHPN ini dikhususkan untuk masyarakat umum, sedangkan Dayamas ASN memang sudah ada programnya.
Untuk di Pagaralam sendiri, merupakan satu-satunya daerah di mana ASN yang akan naik pangkat, begitu pula ASN yang mau masuk ke Pagaralam, harus dapat melampirkan SKHPN ini," serunya.
Lebih lanjut, Andi menambahkan bahwa dalam mengurus SKHPN, ASN bersangkutan secara mandiri membeli peralatan tes urine di apotek, kemudian dibawa ke BNN untuk dilakukan pemeriksaan secara gratis.
"Kita sangat bersyukur, program Dayamas yang dicanangkan BNN Kota Pagaralam, mulai dari awal berdiri hingga sekarang, sudah berjalan secara baik dan menjadi satu-satunya di Provinsi Sumatera Selatan yang sudah tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwako).
Dalam salah satu poinnya, ASN yang mau naik pangkat harus mencantumkan hasil SKHPN," imbuhnya.
Mengenai jumlah ASN yang melakukan pengurusan SKHPN dalam satu tahun, Andi menjelaskan bahwa rata-rata mencapai 300–400 pegawai, yang melakukan pengurusan SKHPN untuk kenaikan pangkat secara mandiri.(Cg09)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
