Pemkot PGA

27 November 2024 Pilkada Serentak

27 November 2024 Pilkada Serentak

Foto : Pillada serentak 2024-ilustrasi-net

PAGARALAMPOS.COM - Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) serentak bakal digelar pada 27 November 2024 mendatang. Ini merupakan hasil pembahasan antara pemerintah DPR RI dan penyelenggara Pemilu beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Pagar Alam Rahmat Qori Setiawan Amd mengatakan, bulan dan tahun pelaksanaan Pilkada serentak telah ditetapkan oleh UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. "Pada November 2024, artinya tak ada perubahan," kata dia kepada pagaralampos.com, kemarin (11/11).

Karenanya, Qori melanjutkan, pemerintah DPR RI dan penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu membahas tentang tanggal pencoblosan. Hasilnya disepakati 27 November 2024 sebagai hari pencoblosan.

"Sampai saat ini hasil pembahasan itu belum berubah, belum ada menolak," ujar Qori.

Itu artinya Pilkada Pagar Alam akan berlangsung sekira tiga tahun lagi. Dalam UU Nomor 10 tahun 2016 dijelaskan. bagi provinsi kabupaten dan kota kursi kepala daerahnya kosong pemerintah akan menunjuk seorang pelaksana tugas Plt.

Ia bertugas sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024. Bagaimana dengan tahapan Pilkada lainnya? Qori menjelaskan, itu harus menyesuaikan dengan hari pencoblosan Pemilu, Pileg, dan Pilpres.

Sebab, Pemilu juga akan digelar pada 2024. Hanya saja Qori bilang tanggal dan bulan Pemilu belum disepakati. Karenanya tahapan Pilkada Qori menyebutkan, KPU RI belum menetapkan tahapan Pilkada.

BACA JUGA:Walikota Janjikan Reward Bagi Atlet Peraih Medali

"Kalau hari H Pemilu sudah diketahui tahapan, pilkada akan menyesuaikan. "Sebab tahapan Pemilu dan Pilkada ini akan saling beririsan," tuturnya.

KPU kabupaten kota sifatnya menunggu dan menjalankan apapun keputusan dari KPU RI. Qori juga memastikan setelah keputusan KPU RI mengenai tahapan Pilkada keluar pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPRD dan Pemkot. 

Ini misalnya terkait dengan anggaran Pilkada. "Kalau soal anggaran Pilkada masih bersumber dari APBD, kalau Pemilu dari APBN, artinya tetap terpisah," ucap Qori.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: