Tidak Ada Kompensasi ke Pemilik Motor Bodong
Foto : Motor tanpa dokumen surat sah.-ilustrasi-net
PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Kabupaten Pemkab Empat Lawang memastikan tidak ada kompensasi bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor tanpa dokumen lengkap kendaraan alias bodong.
"Meski diserahkan secara sukarela ke aparat hukum," ucap Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad kepada wartawan baru baru ini.
Alasannya, perbuatan memiliki kendaraan bodong merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dipidana. "Itu perbuatan pidana mereka menguasai kendaraan yang ilegal saja sudah merupakan perbuatan pidana masa kita harus beri kompensasi," imbuh dia.
Jika beli malah bisa dikenakan pasal penadah, katanya. Lebih lanjut dijelaskannya perbuatan memiliki kendaraan bodong dapat masuk ke pasal penggelapan.
Secara tegas Joncik menyebut itu tidak boleh dan oleh sebab itu kebijakan Pemkab Empat Lawang tegas disebutkan tidak ada ganti rugi atau kompensasi ke pemilik kendaraan bodong. "Kita imbau ke pemilik kendaraan untuk menyerahkan kendaraan tanpa surat surat," katanya.
Kalau tidak, nanti aparat yang bertindak tidak hanya motornya yang diambil tapi orangnya ditindak juga. Nanti sambung Joncik, kalau penadah akan dikenakan pasal penadah atau bisa juga dikenakan pasal penggelapan sesuai dengan hasil penyidikan dari aparat kepolisian.
"Jadi tidak ada kita melegalkan hal hal seperti itu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
