Pemkot PGA

Pemprov Sumsel Ancam Cabut IUP Perusahaan Tambang

Pemprov Sumsel Ancam Cabut IUP Perusahaan Tambang

Foto : Kadishub Sumsel Arinarsa.--ist

PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) memperingatkan perusahaan tambang agar tidak lagi memanfaatkan jalan umum untuk aktivitas angkutan industri. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan berujung pada sanksi berat hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase besar yang melintas di jalur umum. Pemerintah menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima arahan langsung dari Gubernur Sumsel untuk menindak tegas perusahaan yang membandel. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang dilakukan secara berulang.

“Kalau sudah begitu, kita ajukan pencabutan IUP-nya, penutupan sesuai dengan arahan Pak Gubernur kemarin,” tegas Arinarsa, Rabu (7/1/2026).

BACA JUGA:Per 1 Januari Truk Batubara Resmi Dilarang Melintas di Jalan Umum, Begini Alasan Gubernur Sumsel

BACA JUGA:Herman Deru Apresiasi Kebun Anggur Viral, Gubernur : Bisa Jadi Peluang Pariwisata dan Ekonomi

Menurutnya, jalan umum merupakan fasilitas publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk menunjang aktivitas industri yang berpotensi merusak infrastruktur.

Selain penegakan hukum, Dishub Sumsel juga mengajak masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan. Media sosial dimanfaatkan sebagai sarana pelaporan cepat terhadap aktivitas angkutan tambang yang melanggar ketentuan.

“Semua ikut mengawasi melalui media sosial, sanksi sosial pun diterapkan, kita harapkan masyarakat proaktif ikut mengawasi hal ini,” ujarnya.

Meski secara administratif laporan resmi belum banyak diterima, Dishub mengakui telah memantau berbagai unggahan warga yang viral di internet dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran perusahaan tambang.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Resmikan Jembatan Tumpang Sari di PALI

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Resmikan Groundbreaking Perbaikan Jalan Batu Kuning–Kurup di OKU

Partisipasi publik dinilai sangat penting mengingat keterbatasan pengawasan di lapangan. Pemerintah berharap sinergi antara aparat dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak pelanggar.

Saat ini, Pemprov Sumsel tengah menyusun skema evaluasi dan pengawasan rutin terhadap seluruh perusahaan tambang, guna memastikan kepatuhan terhadap jalur operasional yang telah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: