Pemkot PGA

Aksi Premanisme Berkedok Jukir Terjaring Ops Sikat Musi

Aksi Premanisme Berkedok Jukir Terjaring Ops Sikat Musi

Foto : Salahsatu pelaku yang diamankan di Mapolres Banyuasin.--humas Polda Sumsel

PAGARALAMPOS.COM - Aksi juru parkir yang cukup meresahkan warga diduga melakukan pemalakan diarea parkir di Jalan Penghubung Trans Rimau akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Tindakan tegas tersebut dilakukan Polres Banyuasin melalui Tim Reskrim Polsek Betung dan Polsek Pulau Rimau dalam Operasi Sikat Musi. Yang mana anggota gabungan berhasil menangkap 2 pelaku premanisme yang berkedok juru parkir liar di wilayah hukumnya. 

"Dua pelaku tersebut berinisial BR (22) ditangkap di Pasar Pagi Betung, sedangkan pelaku kedua berinisial AR (40) ditangkap di Jalan Penghubung Jalan Trans Pulau Rimau," ungkap Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo.

 BR ditangkap saat sedang melakukan pungutan liar terhadap pedagang di Pasar Pagi Betung. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 20.000. 

BACA JUGA:Komplotan Penadah Motor Curian Diringkus Jatanras Polda Sumsel

BACA JUGA: Operasi Sikat Musi II: Polres Pagar Alam Berhasil Bekuk Pelaku Curat yang Jadi Target Operasi

BACA JUGA:Yoga Komplotan Pencuri Motor Wisatawan di Kebun Teh Terjaring Ops Sikat Musi

Sementara itu, AR ditangkap saat sedang melakukan pungutan liar terhadap pengguna jalan di Jalan Penghubung Jalan Trans Pulau Rimau. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 25.000.

"Pelaku menggunakan modus sebagai juru parkir liar untuk melakukan aksi premanisme dan meminta uang kepada masyarakat," katanya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat 1 Musi 2025 yang bertujuan memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polres Banyuasin akan terus melakukan penindakan terhadap aksi premanisme dan pungli di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:DPO Curas Terjaring Ops Sikat Musi

BACA JUGA:Operasi Sikat Musi 2022, Polres Pagaralam Berhasil Ringkus 18 Tersangka

"Upaya kami adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta memberantas aksi premanisme dan pungli yang meresahkan," tambah AKBP Ruri Prastowo.

Kedua pelaku akan dikenakan pasal tentang premanisme dan pungli, serta diancam dengan hukuman penjara. Polres Banyuasin juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban aksi premanisme dan pungli.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait