Pemkot PGA

Dua Pengedar Sabu Ini Ditangkap di Kafe

Dua Pengedar Sabu Ini Ditangkap di Kafe

Foto : Tersangka Bram dan Edo yang ditangkap Satsres Narkoba Polres Pagar Alam.--Ist

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Bram mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang bernama Danang.

"Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Kami akan kembangkan hingga ke jaringan di atasnya,” pungkas IPTUDoris.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: