Pemkot PGA

Kediaman Pengedar Sabu Digerebek Polisi, BB Narkobanya Sebanyak Ini

Kediaman Pengedar Sabu Digerebek Polisi, BB Narkobanya Sebanyak Ini

"Hasil tes urine menunjukkan Hengki positif mengonsumsi narkotika jenis sabu," ungkap AKP Sondi.

"Hengki juga mengakui bahwa dirinya berperan sebagai kurir sekaligus penjual narkotika," beber AKP Sondi.

Ia kemudian dibawa ke Polres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuannya.

Menurut penuturan pelaku Hengki',jika dirinya mendapatkan narkotika sabu sudah beberapa kali. Yang kemudian dijual lagi dengan paketan kecil seharga Rp.100 ribu.

BACA JUGA:Apes, Pasutri Ini Kepergok di Penginapan, Ternyata Simpan Sabu

Atas perbuatannya, Hengki dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau memperdagangkan narkotika golongan I jenis bukan tanaman.

Saat ini, Polres Pagar Alam tengah melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Kasusnya masih kita kembangkan lebih lanjut, terkait jaringan narkotika di wilkum Polres Pagar Alam," pungkas AKP Sondi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: