Buron 2 Tahun, Penikam Teman Sekampung Diringkus di Kedai
Foto : Johan Fransisko diamankan Satreskrim Polres Pagar Alam,--Pagaralampos.com
Dan langsung menyerang korban secara brutal di depan Posyandu Tanjung Cermin.
“Korban ditikam sebanyak lima kali dan sempat diselamatkan oleh dua saksi yang berada di lokasi," ucap Kasatres.
Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga akhirnya tertangkap.
BACA JUGA:Pegi Setiawan alias Perong, DPO Pembunuhan Vina, Ditangkap di Bandung Setelah Delapan Tahun Buron
Sementara korban bersimbah darah yang tekena serangan mengalami luka tusuk dibagian dada. Nyawanya selamatkan setelah dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan itensif.
Selain barang bukti yang berhasil di amankan, Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius kami, terlebih karena pelaku sempat melarikan diri cukup lama.
'Pihak Polres memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
