Amankan ABG dan Ranmor Saat Bubarkan Balap Liar, Ipda Andi Wijaya : Respon Cepat Laporan Warga
PAGARALAMPOS.COM - Respon cepat anggota Polres Pagar Alam menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan aksi balap liar dilakukan jajaran Polsek Pagar Alam Selatan yang dibackup jajaran Satlantas.
Pada Selasa malam (19/5), aksi balap liar dibubarkan petugas dipimpin langsung Kapolsek Pagar Alam Selatan Ipda Andi Wijaya. Aksi kenakalan remaja yang melakukan kebut kebutan kendaraan roda dua tersebut terjadi di kawasan Simpang Padang Karet, Kelurahan Besemah Serasan.
"Dari laporan warga, aksi balap liar kerap terjadi disana, dan meresahkan warga karena menganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan," ucap Ipda Andi Wijaya kepada pagaralampos.com, Kamis (22/5).
Dia menyebutkan, petugas yang melakukan pengepungan di lokasi membuat para pelaku Balap Liar yang dilakukan anak baru gede (ABG) tersebut sempat membuat mereka kelabakan saat petugas datang.
BACA JUGA:Ciptakan Harkamtibmas Kondusif, Polres Pagar Alam Razia Balap Liar
BACA JUGA:Antisipasi Balap Liar dan Lakalantas
BACA JUGA:Antisipasi 3C dan Balap Liar, Polres Pagar Alam Intens Patroli Samapta di Lokasi Rawan Kejahatan
Sebagian berhasil melarikan diri dari kejaran anggota Polsek, kata Ipda Andi Wijaya. "Namun ada beberapa ABG yang berhasil kita amankan berserta kendaraan roda dua di lokasi balap liar," ucapnya.
Ada empat orang ABG yang diamankan di lokasi, lanjut Kapolsek Pagar Alam Selatan. Di lokasi balap liar tersebut juga, mereka diinterogasi anggota Polsek. dan dilakukan pemeriksaan surat kendaraan mereka.

Foto : Ranmor yang diamankan di lokasi balap liar.--pagaralampos.com
"Pelaku di lokasi balap liar kita nasehati akan bahayanya perbuatan kebut kebutan di jalan umum, sementara 4 unit motor kita serahkan ke Satlantas Polres Pagar Alam guna penindakan pelanggaran," imbuhnya.
BACA JUGA:Bersama Bhayangkari dan PWMI Bagikan Takjil, Ipda Andi : Perkuat Silaturahmi ke Masyarakat
BACA JUGA:Antisipasi Kebakaran di TPA Padang Karet, Kapolsek Pagar Alam Selatan Lakukan Upaya Ini
Ipda Andi menyebutkan, sesuai arahan Kapolres Pagar Alam, jika sanksi tegas dilakukan kepada pelaku yang melakukan aksi balap liar. Bahkan, tak tanggung sebagai bentuk sanksi tegas tidak hanya dikenakan pelanggaran berlapis. Namun, kendaraan tertangkap balap liar ditahan setidaknya satu bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
