Kurir Ini Gagal Antar Ekstasi ke Pemesan
Foto : Pelaku Putra Hanjaya diamankan Satres Narkoba Polres Pagar Alam.--pagaralampos.com
Untuk sementara pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.
"Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Sondi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
