Pemkot PGA

Kurir Ini Gagal Antar Ekstasi ke Pemesan

Kurir Ini Gagal Antar Ekstasi ke Pemesan

Foto : Pelaku Putra Hanjaya diamankan Satres Narkoba Polres Pagar Alam.--pagaralampos.com

Untuk sementara pelaku terancam dijerat  Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika

"Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Sondi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: