Pemkot PGA

Atasi Kemacetan, Operasional Kendaraan Besar Dibatasi, Cek Jadwal Dimulainya

Atasi Kemacetan, Operasional Kendaraan Besar Dibatasi, Cek Jadwal Dimulainya

Foto : Kendaraan besar beroperasi di Sumsel.--Pagaralampos.com

Ia mengungkapkan Surat edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang ini sudah diteken gubernur 17 Maret 2025 dan telah diampaikan kepada Dishub kabupaten/kota dan pengusaha angkutan barang yang terkait.

Hal itu dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

"Serta mengoptimalkan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Jadi, kendaraan dengan kriteria tertentu dilarang melintas," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: