Pemkot PGA

Atasi Kemacetan, Operasional Kendaraan Besar Dibatasi, Cek Jadwal Dimulainya

Atasi Kemacetan, Operasional Kendaraan Besar Dibatasi, Cek Jadwal Dimulainya

Foto : Kendaraan besar beroperasi di Sumsel.--Pagaralampos.com

PAGARALAMPOS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Selatan menyebut per 24 Maret 2025 operasional kendaraan bermuatan besar dibatasi guna memperlancar arus mudik lebaran.

"Untuk pembatasan operasional kendaraan besar itu dimulai pada tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025 mendatang," ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa JS, Selasa (18/3/2025).

Arinarsa menjelaskan pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan.

Termasuk mobil barang dengan kereta gandengan, serta monil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

BACA JUGA:Rakor Ops Ketupat Musi 2025, Kompol M Ali Asri : Deteksi Gangguan Keamanan Saat Lebaran

BACA JUGA:Tampil Keren & Elegan di Lebaran 2025! Ini 5 Pilihan Sepatu Pria yang Wajib Kamu Punya!

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Satlantas Sosialisasi Keselamatan Mudik

"Tapi, ada beberapa jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas, seperti truk pengangkut BBM, ambulan, dan truk yang mengangkut bahan pokok," jelasnya.

Ia mengatakan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu berlaku di ruas jalan tol dan non tol di Sumsel.

"Nantinya, personel Dishub termasuk dari kepolisian akan ikut memantau, menerapkan dan menegakkan aturan tersebut," katanya.

Dalam hal ini juga beberapa perusahaan di Sumsel diminta untuk tidak mengoperasionalkan kendaraannya.

BACA JUGA:Jangan Kehabisan! Kantor Pos Buka Layanan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran!

BACA JUGA:Ini Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru Untuk THR Lebaran

"Seperti perusahaan transportir angkutan batu bara, pemilik IUP batu bara, dan pemilik kendaraan perusahaan ekspedisi dan angkutan barang," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: