PAGARALAMPOS.COM – Kepastian pembangunan, perlindungan lahan pertanian, hingga kemudahan perizinan menjadi fokus Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam, dalam menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Pagar Alam Selatan dan Pagar Alam Utara.
Upaya tersebut dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) Jasa Konsultasi Penyusunan RDTR yang dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Pagar Alam, Cholmin Heryadi, di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam, Kamis (15/10).
Kegiatan ini diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam, untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan dokumen perencanaan tata ruang tersebut.
Dalam sambutannya, Cholmin menegaskan, jika penyusunan RDTR bukan sekadar kegiatan seremonial atau pemenuhan administrasi. Lebih dari itu, proses ini harus menghasilkan rumusan konkret yang dapat memperkuat pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pagar Alam.
BACA JUGA:Sinergi Pusat-Daerah Kunci Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang
BACA JUGA:Siapkan Tata Ruang Wilayah Pagar Alam Lebih Terarah yang Berkelanjutan
Menurutnya, keberadaan RDTR memiliki peran penting dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai peruntukan ruang. Dengan perencanaan yang jelas, lokasi pembangunan dapat ditentukan secara tepat, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari akibat ketidaksesuaian pemanfaatan lahan.
“Jangan sampai bangunan sudah berdiri, ternyata tidak sesuai peruntukannya dan akhirnya harus dibongkar. Karena itu, RDTR ini penting untuk memberikan kepastian sejak awal,” tegasnya.
Selain memberikan kepastian lokasi pembangunan, RDTR juga menjadi instrumen untuk mengendalikan alih fungsi lahan, terutama lahan pertanian yang beralih menjadi kawasan permukiman. Pengendalian ini dinilai penting agar perkembangan wilayah tetap terarah tanpa mengabaikan keberadaan lahan produktif.
Manfaat lainnya, RDTR diharapkan dapat mendukung pengembangan kawasan ekonomi, membantu penyelesaian persoalan aset, serta memperlancar proses perizinan yang selama ini menghadapi kendala karena dokumen RDTR belum disahkan.
BACA JUGA:Tim Gabungan Bersihkan Saluran Air Tebat Baru, Cholmin : Jangan Buang Sampah Sembarangan
Cholmin menyampaikan, melalui FGD ini diharapkan mampu memperkuat proses penyusunan tata ruang, khususnya untuk Kecamatan Pagar Alam Selatan dan Pagar Alam Utara.
“Diskusi hari ini bisa memperkuat proses penyusunan RTRW untuk Pagar Alam Selatan dan Pagar Alam Utara, sehingga ke depan izin-izin bisa diproses dengan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga mengharapkan seluruh OPD yang terlibat dapat menyampaikan masukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Kolaborasi lintas perangkat daerah diperlukan agar dokumen yang disusun mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan, kepentingan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta potensi ekonomi wilayah.