Jaga Stabilitas Pangan, Kendalikan Harga Sembako
Foto : (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang diikuti Pemerintah Kota Pagar Alam secara daring, Selasa (3/11/2026).--ist
PAGARALAMPOS.COM – Menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok sekaligus memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi perhatian pemerintah.
Dua agenda penting tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang diikuti Pemerintah Kota Pagar Alam secara daring, Selasa (3/11/2026). Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pagar Alam, Cholmin Heryadi, mengikuti Rakor tersebut dari Ruang Rapat Besemah III Setdako Pagar Alam.
Rakor yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, melibatkan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia. Pertemuan ini menjadi wadah evaluasi perkembangan harga kebutuhan pokok sekaligus memperkuat langkah konkret pengendalian inflasi di daerah.
Dalam arahannya, Tomsi Tohir meminta seluruh pemerintah daerah agar tidak lengah dalam memantau pergerakan harga bahan pokok. Ia menekankan pentingnya keseriusan dan upaya nyata dari setiap daerah untuk menjaga stabilitas harga agar tidak membebani masyarakat.
BACA JUGA:Pemkot Pagar Alam Bahas Agenda Strategis Tekan Inflasi
BACA JUGA:Perkuat Pengendalian Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Pengendalian inflasi, khususnya pada komoditas pangan, dinilai membutuhkan perhatian berkelanjutan serta koordinasi lintas sektor. Pemerintah daerah diharapkan mampu mengambil langkah antisipatif apabila terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok di wilayah masing-masing.
Selain persoalan inflasi, rakor kali ini juga membahas kolaborasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait program sertifikat tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Program tersebut menyasar masyarakat pada kelompok desil 1 hingga 8, dengan tujuan memberikan akses kepemilikan sertifikat sekaligus menghadirkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Melalui sertifikat tanah, masyarakat diharapkan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap asetnya. Kepastian kepemilikan ini juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan rasa aman dan kesejahteraan keluarga.
BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Harga Sembako Jelang Natal dan Tahun Baru
BACA JUGA:Harga Pangan Melonjak Menjelang Akhir Tahun, Konsumen Mulai Atur Strategi Belanja!
Sementaara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pagar Alam, Cholmin Heryadi mengatakan, Keikutsertaan Pemkot Pagar Alam dalam rakor tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat, baik dalam menjaga daya beli masyarakat melalui pengendalian inflasi maupun mendorong perlindungan aset masyarakat berpenghasilan rendah.
"Dua agenda ini memiliki tujuan yang saling berkaitan, yakni memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau serta memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah sebagai salah satu aset penting bagi kehidupan masyarakat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
