PAGARALAMPOS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyiapkan langkah tegas terhadap perusahaan yang terbukti abai dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Izin usaha perusahaan yang terbukti melanggar terancam dicabut sesuai kewenangan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, proses klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran karhutla masih berlangsung.
Penindakan akan dilakukan setelah seluruh proses pembuktian dan pemeriksaan rampung.
BACA JUGA:Petisi Kabut Asap Mencuat, Gubernur Pastikan Pengobatan ISPA Gratis
“Setelah terbukti nanti kita cabut izinnya kalau memang itu di kewenangan provinsi. Kalau pusat kita usulkan untuk dicabut. Tapi kalau izinnya di kabupaten kota, saya akan instruksikan bupati wali kotanya untuk mencabut izin-izin usaha yang tidak care terhadap karhutla,” ujar Deru, Minggu (4/10/2026).
Menurut Deru, penanganan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah muncul.
Pemerintah perlu melakukan langkah luar biasa untuk menekan bahkan menghilangkan sumber asap yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Ia menyebut, kepolisian juga telah menetapkan sejumlah orang dan korporasi sebagai tersangka dalam perkara karhutla.
BACA JUGA:Gubernur Turun Langsung, Pantau Karhutla di Habitat Gajah Padang Sugihan
Namun, proses hukum dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut masih berjalan. Deru menilai penyebab karhutla perlu dikaji secara menyeluruh.
Faktor manusia menjadi salah satu penyebab yang tidak dapat diabaikan, tetapi kondisi alam, khususnya karakteristik lahan gambut di Sumatera Selatan, juga perlu mendapat perhatian.
“Ini ulah manusia tidak kita bantah, tapi faktor alam tentu harus menjadi kajian,” katanya.
Ia mencontohkan, sejumlah titik asap terkadang muncul di kawasan terbuka yang jauh dari permukiman.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Bentengi Keluarga dan Desa dari Peredaran Narkoba