Ia juga mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut untuk memberikan masukan yang konstruktif bagi pembangunan daerah.
Herman Deru mencontohkan sejumlah kawasan eks transmigrasi seperti Kikim yang kini berkembang menjadi sentra pertanian dan perkebunan. Namun, perkembangan tersebut belum sepenuhnya didukung infrastruktur yang memadai karena masih adanya ketidakjelasan mengenai kewenangan pengelolaan aset.
“Kita tahu sentra-sentra pemukiman seperti di Kikim sekarang menjadi sentra pertanian dan perkebunan yang hebat-hebat. Tetapi tidak ditunjang infrastruktur yang memadai karena masih abu-abu,” jelas Herman Deru.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi Rully Rachman mengatakan konstitusi sebagai amanat pembangunan nasional menuntut negara untuk terus bergerak adaptif terhadap dinamika zaman.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Transmigrasi saat ini tengah melakukan langkah besar untuk menata ulang regulasi ketransmigrasian di tanah air. Menurut Rully, langkah hukum tersebut bukan sekadar agenda rutin berupa pembaruan redaksional pasal demi pasal, melainkan sebuah reorientasi secara radikal terhadap tata ruang, kemasyarakatan, serta pembaruan fundamental terhadap masa depan ekosistem transmigrasi di Indonesia.
BACA JUGA:Herman Deru Percepat Lisdes di Sumsel, Bersinergi dengan Kementerian Kehutanan dan PLN
BACA JUGA:Herman Deru Dorong Percepatan Elektrifikasi Pelosok Sumsel, 6.045 KK Segera Nikmati Listrik
“Target utama kita dalam naskah akademik RUU ini adalah melakukan perubahan paradigma yang radikal. Kita harus bergeser dari paradigma lama yang berfokus pada pendekatan kewilayahan dan pemindahan semata menuju paradigma baru yang berfokus pada transformasi transmigrasi demi mewujudkan sumber daya manusia yang unggul,” jelasnya.
Untuk mendorong transformasi transmigrasi, menurut Rully, fondasi yang kuat atau solid foundation harus diletakkan dan kondisi yang memungkinkan atau enabling condition harus diciptakan.
Karena itu, strategi transmigrasi harus dilaksanakan dengan fokus pada perencanaan kawasan yang terintegrasi.
Perencanaan, menurutnya, tidak boleh lagi berjalan sendiri-sendiri atau secara parsial. Kawasan permukiman transmigrasi harus sejak awal disinkronkan dengan tata ruang permukiman wilayah provinsi dan kabupaten, serta diintegrasikan dengan aksesibilitas logistik, konektivitas transportasi, dan jaringan infrastruktur dasar nasional.